Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan mutasi terhadap Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan (Kompol D). Ia diduga terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D dipindahkan ke Yanma Polda Metro Jaya dari posisinya sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mutasi tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
"Mutasi ini juga merupakan dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," katanya kepada wartawan, Rabu (1/1).
Posisi Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kini diisi oleh Kompol Muhamad Eko Prahutomo Barmula. Kompol Eko sebelumnya merupakan Kanit 4 Subdit 1 dari direktorat yang sama.
Trunoyudo menyebut, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik Kompol D masih dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Lantaran, Kompol D telah dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Ia pun ditahan di tempat khusus selama 21 hari.
Pelanggaran itu sebagaimana pada Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Melanggar kode etik profesi berupa menurunkan citra Polri,” ujarnya.
Apalagi, Kompol D dan Nur yang merupakan salah satu penumpang mobil Audi A6 dalam kecelakaan maut di Cianjur memiliki hubungan istimewa. Hubungan keduanya terjalin sejak April tahun lalu.
Sejalan dengan itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sosok Nur yang merupakan istri siri dari Kompol D.
"Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya (Kompol D)," Ramadhan kepada wartawan.